Tekan Sebaran Covid-19, Melintas di Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal Wajib Tunjukkan SIKM

Tekan Sebaran Covid-19, Melintas di Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal Wajib Tunjukkan SIKM

TerasJatim.com, Bangkalan – Akibat dari lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan Madura, bagi masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, wajib tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Jatim bersama Forkopimda Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, di Rest Area BPWS, Sabtu (19/06/21) kemarin.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak menggangu aktifitas perjalanan pengendara serta menghindari penumpukan akibat penyekatan.

“Terhitung mulai Senin (21/06/21), seluruh masyarakat yang melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangkalan, Agus Zain, melalui rilis tertulis yang diterima TerasJatim.com, Minggu (20/06/21) malam.

Dikatakannya, bahwa SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan – Surabaya, seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

“Dengan ketentuan, SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan setempat dan berlaku selama tujuh hari,” ujarnya.

Syarat SIKM, yakni melampirkan hasil negatif tes rapid antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau instansi terkait.

Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00–12.00 WIB, tanpa biaya atau gratis.

“Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen,” pungkasnya. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim