Berkas Dikembalikan, Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Bakal Gugat KPU Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Pihak Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wabup Bojonegoro, Jatim, Nurul Azizah-Nafik Sahal, yang maju melalui Jalur Independen pada Pemilukada 2024 bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Langkah ini dilakukan lantaran KPU mengembalikan berkas dukungan yang telah diserahkan.
Hamida Hayati, kakak Nurul Azizah menyatakan, pihaknya akan menggugat KPU sebab ada kendala atau masalah pada aplikasi Silon milik penyelenggara pemilu kabupaten tersebut.
“Yang jadi masalah (salah satunya) servernya ada hubungan dengan jaringan sering error, nanti ini yang digugat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/05/2024).
Menanggapi rencana gugatan oleh pihak Bapaslon jalur independen Nurul Azizah- Nafik itu, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, mengaku tidak masalah dan mempersilakan.
Menurutnya hal itu merupakan hak dan sesuai ketentuan bapaslon bisa melakukan gugatan terhadap KPU.
“Kami harus patuh dengan proses yang ada, karena konteks pencalonan ini bisa memakai sengketa proses,” ujar Rohman.
Seperti ramai diberitakan, KPU Kabupaten Bojonegoro telah mengembalikan berkas dukungan bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal pada Kamis (16/05/2024) sekira pukul 19.00.
Pasalnya, jumlah input data dukungan di Silon tidak terpenuhi. Seharusnya minimal terinput 67.200 sebagai syarat dukungan minimal, namun baru terinput 59.891. Selanjutnya, berkas dikembalikan oleh KPU Bojonegoro.
“Perlu untuk dicatat, Silon ini kan alat KPU yang menutup otomatis sesuai batas maksimal (yakni) 3 x 24 jam, maka berapapun jumlah data yang terinput akan tertutup sesuai (tenggat) waktunya,” papar Rohman.
Rohman menambahkan, jumlah berkas fisik dukungan yang diserahkan oleh Liaison Officer (LO) atau Naradamping Bapaslon Independen Nurul Azizah – Nafik Sahal sebanyak 75.777 sesuai dengan jumlah di soft copy.
“Jadi, kalau di hard dan soft copy terpenuhi. Tetapi ada regulasi yang mengatur baik bukti fisik dan Silon harus terpenuhi dua-duanya,” terangnya.
Sekadar diketahui, KPU memberikan kesempatan kepada Bapaslon Independen Nurul-Nafik untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU dalam rentang waktu 3×24 jam sejak dterbitkannya tanda terima dan Berita Acara Penerimaan berkas dukungan. (Saiq/Red/TJ)