Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta, Bos Perumahan di Malang Ditangkap
TerasJatim.com Malang – Diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah, seorang developer perumahan asal Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang Jatim, berinisial TBS (38), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, tersangka TBS merupakan direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Tersangka ditangkap di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 5 Mei 2024 lalu.
“Pelaku merupakan direktur dari PT Hadara Propertindo Jaya. Sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (17/05/2024).
Menurut AKP Gandha, kronologi kejadian bermula saat korban, JW (51), membeli 2 bidang tanah kavling senilai Rp.298 juta di perumahan Green View, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 14 Maret 2022 silam.
Korban membayar kepada pelaku TBS dan dijanjikan bahwa pembangunan akan segera dimulai setelah pembayaran mencapai 50 persen dari nilai jual.
Namun, setelah korban membayar lebih dari 50 persen, yakni sejumlah Rp.215 juta, pelaku TBS tidak kunjung melaksanakan pembangunan unit perumahan di tanah kavling tersebut. TBS beralasan ada kendala dan membujuk korban untuk pindah ke lokasi tanah kavling lain.
Setelah berulang kali meminta kejelasan mengenai pembangunan rumah yang dijanjikan, korban sadar jika dirinya ditipu. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 4 Maret 2024.
“Jadi modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual tanah kavling kepada para korban. Sementara tersangka belum melunasi pembayaran tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya. Pelaku memanfaatkan celah waktu pembayaran yang dilakukan oleh korban secara bertahap. Mendekati jatuh tempo pembayaran, tersangka akan mengalihkan korban ke lokasi lain,” beber AKP Gandha.
Gandha menambahkan, tersangka TBS diketahui sering mengikuti pameran perumahan untuk mempromosikan dan memikat calon pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh TBS kepada para korban dengan harga bervariasi, mulai dari Rp.200 juta hingga Rp.400 juta.
“Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kavling atau rumah. Tetapi status tanahnya belum sepenuhnya milik developer, masih milik pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” tandas dia.
AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan diduga masih banyak pembeli lain yang juga menjadi korban dari aksi penipuan tersangka TBS ini.
“Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang baru kami proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan,” pungkas dia.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan berbagai dokumen lain yang diterbitkan atas nama korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Terhadapnya, akan disangkakan Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor: 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Kta/Red/TJ)