Ngaku Tentara, Kuli Bangunan ini Goyang Bu Dosen Serta 5 Janda Lain

Ngaku Tentara, Kuli Bangunan ini Goyang Bu Dosen Serta 5 Janda Lain
(Doc: suaramojokerto)

TerasJatim.com, Mojokerto – Aksi tak terpuji dilakukan Kusnan Ghoibi alias Muhamad Firman Febri, pria asal Jl. Katamso Kelurahan Tanggung Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Dengan berbekal membeli perlengkapan baju seragam atribut TNI AL di Pasar Turi Surabaya, Kusnan nekat melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah wanita yang kesemuanya berstatus janda.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, mengatakan, aksi pelaku dalam menyaru sebagai tentara gadungan ini terinspirasi ketika dirinya bekerja sebagai buruh bangunan di GOR Lantamal V Perak Surabaya beberapa waktu lalu.

“Pelaku kemudian berinisiatif membeli perlengkapan baju seragam atribut TNI AL di Pasar Turi Surabaya,” jelas Feby, Senin (17/02/20).

Berbekal seragam TNI tersebut, pelaku memasang profil dirinya di Instagram dengan nama Muhamad Firman Febri. Ini dilakukan pelaku untuk menarik minat calon korbannya. “Kepada korbannya pelaku berpura-pura menjadi anggota TNI AL,”  imbuh Feby.

Jeratan pelaku ternyata berhasil, hingga akhirnya pelaku berkenalan dengan TS (32), seorang wanita yang berprofesi sebagai dosen asal Bubutan Surabaya. Kepada sang dosen, pelaku mengaku sebagai anggota TNI bertugas di Lantamal V Surabaya dan berjanji akan menikahinya.

Hingga akhirnya pelaku berhasil mengencani TS di kawasan wisata Pacet Mojokerto, pada, Minggu (02/02/20) lalu. Usai berhubungan badan, pelaku kabur dengan menggondol sejumlah barang milik TS, berupa ponsel, uang tunai dan sepeda motor Honda Beat.

Merasa jadi korban, TS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Mojokerto. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Mojokerto, ternyata pelaku juga melancarkan aksinya kepada 5 wanita lain yang kesemuanya berstatus janda.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap di tempat kontrakannya di Desa Mbringkang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik,

Kepada petugas, pelaku sengaja mencari korban yang berstatus sebagai janda. Pelaku beranggapan bahwa janda lebih mudah untuk dikelabui dan lebih berpengalaman dalam berhubungan badan.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan atribut TNI AL, satu unit sepda motor dan beberapa HP milik korban-korbanya,” tandas Feby.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim