7 Orang Gelar Pesta Ineks, Ada PNS hingga Ibu Rumah Tangga

TerasJatim.com, Surabaya – Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, menangkap 7 orang yang tengah menggelar pesta narkotika jenis ekstasi. Dari ke-7 orang tersebut, 1 diantaranya merupakan oknum pegawai negeri silpil (PNS).
“Ada tujuh orang yang sudah diamankan. Dan dari ketujuh orang tersebut terdapat satu oknum PNS,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (16/04/2024) malam.
Kombes Dirmanto menyebut, ketujuh orang yang diamankan tersebut, masing inisial HP (42), PNS warga Tulungagung; DP (43), pegawai honorer di Surabaya, yang juga warga Krembangan, Surabaya; HED (33), karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya; dan AM (29), warga Karangrejo, Tulungagung.
Sedangkan tiga pelaku lain, yakni seorang wanita, diantaranya YWA (25), warga Krembangan Surabaya; RAP (32), warga Kecamatan Sawahan Surabaya; dan terakhir DYA (33), ibu rumah tangga warga Gondanglegi, Malang.
Sementara, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengungkapkan, penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya.
“Pengungkapan pada hari Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” sebut AKBP Windy.
Lebih jauh diterangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat bahwa di tempat dugem tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
“Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan, yaitu berupa pil ekstasi pecahan kecil 2 butir yang merupakan sisa penggunaan dengan berat bersih 0.622 gram.
“Saat dilakukan tes urine terhadap ketujuh orang tersebut hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine,” imbuhnya.
Kini, ketujuh tersangka itu tengah dilakukan proses penyidikan, dan bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
“Selanjutnya, para tersangka ini akan dilimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)