3 Pemuda Perkosa Terapis Pijat Panggilan Hingga Pingsan

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah bejad dilakukan oleh 3 pemuda asal Surabaya ini. Mereka nekat beramai-ramai memperkosa NH (30), wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat panggilan hingga pingsan.
Tak hanya menikmati tubuh korban, ketiga pelaku masing-masing FCP (20), GDR (23), dan VMD (27) ini, juga tega menggondol ponsel dan uang milik perempuan asal Sampang Madura tersebut.
Kapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya, Kompol Akay Fahli menuturkan kronologi kejadian kasus ini. Bermula ketika 3 pelaku menyewa sebuah kamar kos harian di daerah Bratang Surabaya seharga Rp75 ribu untuk 3 jam.
Selanjutnya, pelaku GDR memesan jasa korban lewat aplikasi Michat untuk melakukan pijat di kamar tersebut, dengan tarip Rp250 ribu selama 90 menit.
Mendapat orderan, korban dengan diantar suaminya kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Korban datang dan masuk kamar kos, sementara suaminya menunggu di sebuah tempat di luar kamar. Saat korban datang, 2 pelaku yakni FCP dan VMD kemudian bersembunyi di dalam lemari. “Ketiga tersangka ini sejak awal sudah ada rencana jahat,” ujar Akay, Minggu (20/06/21).
Merasa tak curiga, korban kemudian melakukan pemijatan pada tubuh pelaku GDR. Belum sampai 90 menit, GDR menyuruh korban untuk istirahat terlebih dahulu.
Saat itulah, pelaku FCP dan VMD keluar dari dalam lemari dan secara bersama-sama membekap mulut korban hingga korban tak berdaya. Sementara pelaku GDR memegang tangan dan kaki korban.
“Di saat tidak berdaya itulah ketiga tersangka memperkosa korban secara bergiliran hingga korban tak sadarkan diri. Aksi itu berlangsung hingga Minggu dini hari,” sebut Akay
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku meninggalkan korban yang tengah pingsan. Sebelum pergi, ketiganya juga menggondol handphone dan uang sebesar Rp40 ribu di dalam tas korban.
Hingga pukul 01.00 WIB, suami korban curiga karena istrinya tak kunjung keluar kamar kos. Saat ditelepon juga tidak diangkat. Suami korban akhirnya memberanikan diri untuk masuk ke kamar kos itu.
Saat membuka pintu kamar kos, sang suami mendapati istrinya tak sadarkan diri dengan luka memar, lebam, dan berdarah di wajah serta punggung belakang
Setelah sadar, NH menceritakan apa yang dia alami kepada suaminya. Mendengar cerita sang istri, suaminya kemudian melapor ke Polsek Gubeng.
Usai mendapat laporan dari korban, polisi kemudian bergerak mencari para pelakunya. Ketiga pelaku kemudian ditangkap di sejumlah lokasi di Surabaya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)