Jadi Tersangka Kasus BOP, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Ditahan

Jadi Tersangka Kasus BOP, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Ditahan

TerasJatim.com, Pasuruan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, menahan MA, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan.

MA ditahan di Lapas IIB Pasuruan untuk 20 hari ke depan, atas kasus dugaan penyimpangan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengatakan, tersangka MA diduga menerima uang hasil pemotongan BOP dari salah satu tersangka lainnya yang sudah ditahan sebelumnya.

Sejatinya, saat mengetahui kasus ini muncul, MA sempat mengembalikan uang panas yang diterimanya kepada tersangka lain, tetapi ditolak.

“Dari keterangan salah satu saksi, dia pernah dititipi uang oleh salah seorang relawan yang memungut dan dimintai tolong menitipkan uang untuk dititipkan ke Kemenag,” kata Maryadi, Sabtu (19/06/21).

“Nah, beberapa bulan kemudian, ada pemeriksaan perkara di Kejaksaan. begitu mengetahui adanya pemeriksaan, dia menghubungi kembali untuk mengembalikan (uang), ternyata ditolak,” sambungnya.

Sebelum ditahan, tim penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada tersangka MA. Menurut Maryadi, kasus ini berawal ketika MA selaku Kepala Kemenag Kota Pasuruan didatangi oknum dari Rumah Aspirasi Moekhlas Sidik yang meminta data Emis atau semua lembaga di bawah Kemenag.

Kemudian oleh MA, oknum tersebut dimintai surat dan oknum tersebut kembali datang dan membawa surat dari Rumah Aspirasi Moekhlas Sidik yang ditandatangani oleh Rinawan Herasmawanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

“Yang bersangkutan (MA) memberikan data Emis, yang kemudian berlanjut menjadi SK calon penerima (BOP),” ujar Maryadi.

Selanjutnya, bantuan pun dicairkan melalui Bank BNI dan terjadilah praktek pemotongan bantuan di lapangan. MA, lanjut Maryadi, diduga menerima dana hasil pemotongan dana BOP tersebut.

Saat ditanya berapa besaran duit yang diduga diterima oleh MA, Maryadi belum bisa membeberkan dan masih akan melakukan pendalaman. Namun saat ini pihak Kejari telah menyita uang sebesar Rp15 juta dari MA.

Maryadi melanjutkan, terkait mengapa uang tersebut diberikan kepada MA dan sejauh mana peran MA di pusaran kasus BOP ini, pihaknya masih akan melakukan pendalaman kembali. (Emil-RRI/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim