Korlantas: Plat Nomor Palsu Pejabat Dijual Mulai 55 Hingga 100 Juta
TerasJatim.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut, ada praktik jual beli plat kendaraan bodong pejabat yang dibanderol dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dirregident Korlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mencium aroma adanya jual-beli plat sekaligus STNK bodong kendaraan bermotor pejabat dengan harga minimal Rp.55 juta hingga Rp.100 juta.
“Paling murah 55 juta, paling mahal 100 juta, dan berlaku satu tahun. Yang makai mobilnya harga 5 miliaran, seperti Land Rover yang baru,” jelasnya, Kamis (02/05/24).
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, anggota TNI dan Polri sendiri tidak mungkin memiliki mobil mewah seperti itu. Oleh karenanya, masyarakat harus benar-benar cerdas apabila bertemu dengan kendaraan mewah dengan plat pejabat tersebut.
Dia menambahkan, guna membedakan keaslian, khusus STNK terdapat tanda khusus yang dikeluarkan oleh kepolisian.
“Namun, memang kemunculan plat bodong tersebut menguntungkan, meski pembeli sebenarnya tidak tahu,” pungkas dia. (Her/Kta/Red/TJ)