Dua Anggota Polres Lamongan Dipecat, Ini Kasusnya

Dua Anggota Polres Lamongan Dipecat, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Lamongan – Dua orang personel Polres Lamongan, masing-masing Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono, secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Keduanya dipecat dari kedinasan di institusi Polri karena telah melakukan desersi, dengan tidak masuk dinas tanpa memberitahukan selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Saat memimpin upacara pemecatan, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, pemecatan terhadap kedua oknum polisi itu sudah melalui proses hukum yang dilakukan Propam Polres Lamongan dan telah melalui proses sidang kode etik.

Menurutnya, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 3 huruf (e) Perkap Nomor: 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, Pasal 11 huruf (c), Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor: 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.

Pemberhentian keduanya dilakukan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor: KEP/145/III/2024 untuk BA dan nomor: KEP/146/III/2024 untuk FSS.

“Ini juga merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri,” tegas Bobby.

Sebagai orang nomor satu di Mapolres Lamongan, Bobby meminta kepada seluruh anggotanya agar lebih mawas diri dan selalu menjaga marwah serta kehormatan Polri.

Sementara itu, dalam upacara PTDH ini dilakukan secara In Absentia, lantaran hingga saat ini keberadaan keduanya tidak diketahui. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim