Polisi Berpangkat Aiptu di Probolinggo Dipecat, Ini Kasusnya
TerasJatim.com, Probolinggo – Aiptu FR, seorang anggota polisi di Probolinggo Jatim, secara resmi dipecat dari kedinasan Kepolisian Republik Indonesia, pada Selasa (30/04/2024) kemarin.
FR, bintara polisi yang bertugas di Satsamapta Polres Probolinggo itu di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), karena tidak masuk dinas secara berturut turut atau desersi.
Tak hanya itu, sebelumnya FR juga pernah menjalani sidang disiplin dan kode etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya.
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, sebagai atasan, dirinya mengaku berat hati melakukan PTDH terhadap salah satu anggotanya.
“Namun, proses kepastian hukum harus tetap dilaksanakan, karena kepastian hukum itu tidak hanya untuk masyarakat, namun juga berlaku untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Lebih lanjut, Wisnu mengingatkan, agar anggotanya meminimalisir pelanggaran dalam melaksanakan tugas terutama penyalahgunaan narkoba.
“Saya ingatkan lagi jangan mencoba-coba menggunakan narkoba, bagi rekan–rekan yang merasa senior tolong berikan contoh teladan baik bagi juniornya. Begitu juga yang merasa junior, silahkan contoh perilaku senior yang baik,” pinta dia.
Wisnu berharap, agar kasus yang menimpa Aiptu FR ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua jajarannya. “Saya tekankan agar seluruh anggota meluruskan niat dalam melaksanakan tugasnya. Semoga ke depan kita dapat menjalankan tugas dengan baik,” pungkas dia. (Luk/Kta/Red/TJ)