Pilkada Bojonegoro 2024, Nurul Azizah Gandeng Nafik Sahal Maju Lewat Jalur Independen

Pilkada Bojonegoro 2024, Nurul Azizah Gandeng Nafik Sahal Maju Lewat Jalur Independen

TerasJatim.com, Bojonegoro – Menghadapi Pemilukada Serentak 2024 yang berbilang tinggal menghitung hari, suhu politik di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, kian menghangat.

Pasalnya, para politisi lokal di kabupaten yang kaya raya ini terus melakukan pelbagai upaya untuk menggalang dukungan, guna meraih kekuasaan di Telatah Angling Dharma tersebut.

Tak hanya pengurus dan anggota Parpol yang tampak sibuk memanasi mesin politik mereka, kekuatan jalur independen juga dirambah. Sehingga, bisa dipastikan dinamika politik Bojonegoro bakal riuh.

Ini semua membutuhkan kecerdasan nalar masyarakat tentang bagaimana sejatinya memilih pemimpin.

Tokoh perempuan Bojonegoro yang sejak lama tak sepi dukungan, Nurul Azizah, memastikan mencalonkan diri melalui jalur non parpol alias jalur independen.

Wanita yang juga mantan camat dan Kadin itu, dikabarkan akan berpasangan dengan Nafik Sahal, seorang kyai, sekaligus politisi handal yang berkali-kali jadi wakil rakyat.

Kepastian maju sebagai Bacabup-Bacawbup melalui jalur independen itu dibuktikan dengan penyerahan surat dukungan bakal pasangan, Nurul Azizah dan Nafik Sahal, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (12/05/2024) malam kemarin.

Penyerahan berkas surat dukungan tersebut dilakukan oleh relawan Nurul Azizah-Nafik Sahal, yakni Alif Galang Athoillah, yang disaksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro,.

Kabar yang diperoleh TerasJatim.com, catatan yang diberikan oleh relawan Nurul-Nafik kepada KPU Bojonegoro sebelum penghitungan, tercatat sebanyak 70.707 surat dukungan. Namun setelah dilakukan penghitungan, ternyata diketahui jumlahnya 75.777.

“Ya, setelah diihitung terverifikasi 75.777 surat dukungan,” ujar Fatma Lestari, Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Bojonegoro, usai penghitungan berkas surat dukungan.

Diketahui, syarat jumlah surat dukungan itu ternyata baru terinput di aplikasi Silonkada sebanyak 2.012 dukunga, lantaran adanya persoalan dalam aplikasi berupa tidak singkronnya penghitungan pada sistem digital milik KPU.

Atas kendala tersebut, KPU kemudian menerbitkan SE Nomor: 707/PL.02.2 SD/05/2024, tertanggal 12 Mei 2024, tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan/Independen dalam Bentuk fisik dan digital.

“Jadi berkasnya diterima, sambil datanya diupload di Silon dalam rentang waktu maksimal 3×24 jam sejak penerimaan, (berkas dukungan),” jelas Fatma.

Berdasar Surat Keputusan (SK) KPU Nomor: 532 Tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau minimal memperoleh 67.200 dukungan dari 50 persen jumlah kecamatan. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim