Baru 6 Jam Keluar Penjara, Residivis Jambret ini Berulah Lagi

Baru 6 Jam Keluar Penjara, Residivis Jambret ini Berulah Lagi

TerasJatim.com, Mojokerto – Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus 2 pelaku jambret yang melakukan aksinya di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto Jatim, pada Sabtu (11/05/2024).

Ironisnya, salah satu dari pelaku tersebut belakangan diketahui baru 6 jam bebas dari Lapas Malang.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengatakan, pelaku AS (23), beraksi bersama rekannya, AL (25).

Warga Rungkut, Surabaya itu mengintai mangsanya di tempat parkir di salah satu salon kecantikan di Jalan Empunala Kota Mojokerto.

“Tersangka AS jam 11 siang baru bebas dari LP Malang. Jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto,” kata Supriyono, Selasa (14/05/2024).

Supriyono menuturkan kronologis kejadian. Di mana pada saat kejadian, sore sekitar pukul 17.00 WIB, korban KAV, wanita 20 tahun, keluar dari salon kecantikan tersebut.

Gadis asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila, menuju sebuah toko tas.

Korban berkendara sambil mengoperasikan ponsel Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps.

Diam-diam, pelaku AS yang membonceng AL menggunakan sepeda motor Honda Scoopy curian, membuntuti korban. “Saat korban melaju, menggunakan Google Maps, ponselnya langsung dijambret oleh AL,” ungkap Kompol Supriyono.

Usai mendapat laporan, tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki aksi kejahatan jalanan tersebut.

Perburuan terhadap pelaku pun membuahkan hasil dengan lebih dulu meringkus AL yang saat itu bersembunyi di tempat kos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, pada Minggu (12/05/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya.

Polisi juga menyita barang bukti Iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto. Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim