Embat Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades di Malang Terancam Bui 20 Tahun

Embat Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades di Malang Terancam Bui 20 Tahun

TerasJatim.com, Malang – Diduga korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Suhardi, pria 67 tahun, yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditahan aparat kepolisian setempat.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, tersangka Suhardi (SH) diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi, satu orang tersangka dengan inisial SH, di mana yang bersangkutan ini merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji,” kata Imam, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (16/05/2024).

Imam menambahkan, modus yang dilakukan tersangka SH yakni dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp.646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,” sebut Imam.

Selain menangkap SH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, 1 bundel salinan dokumen LPJ Dana Desa Wadung, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Beberapa proyek tersebut diantaranya, pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen,” ungkap Gandha.

Gandha menyebut, saat ini pihaknya masih terus menelusuri aliran dana yang disalahgunakan tersebut. Dugaan sementara, uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata Gandha.

Atas perbuatannya, tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor: 20 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim