Mami Yeyen Mantan PSK, Jual 6 Gadis ABG Lewat Aplikasi Ijo
TerasJatim.com, Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang korbannya 6 gadis di bawah umur dengan menggunakan aplikasi Ijo atau Michat.
Dalam kasus ini, polisi mencokok 6 tersangka, di salah satu apartemen di Jalan Merr, Surabaya, dan di salah satu hotel di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Ketujuh tersangka, diantaranya Yeyen alias Mami, perempuan 24 tahun, warga asal Oku, Sumsel, kemudian 6 orang remaja pria, masing-masing RS, AM, EM (anak di bawah umur), SS, RI, dan AS.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sakmono menjelaskan, sebelum menjadi muncikari, tersangka Yeyen alias Mami juga pernah menjadi PSK pada tahun 2021 silam di Surabaya.
“Modus operandi tersangka YK (Yeyen), mencari korban yang rata-rata anak di bawah umur untuk dijadikan PSK. Tersangka YK ini mengiming-imingi korban yang kesemuanya satu daerah dengan YK, dengan alasan akan dipekerjakan sebagai penjaga toko di Surabaya dengan gaji yang besar,” ungkap Hendro, Selasa (14/04/2024).
Guna memperlancar aksinya, para tersangka ini membooking 2 unit kamar di Apartemen Bale Hinggil di Tower A–1029 dan Tower B–329 untuk dijadikan basecamp.
Setiap hari, tepatnya pukul 12.00 WIB, tersangka Yeyen mendatangkan ahli make up untuk memoles para angel atau PSK ini untuk tampil menarik.
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, para korban dan para tersangka menuju hotel. Yeyen kemudian membooking 5 kamar, dimana 3 kamar dibuat untuk melayani tamu, sedangkan 1 kamar digunakan penampungan bagi para PSK. Sementara 1 kamar lainnya digunakan untuk kantor para joki (6 tersangka lainnya) mencari tamu melalui aplikasi Michat.
“Pengakuan tersangka YK, dalam sehari rata-rata 1 PSK melayani 10 hingga 20 tamu, dengan tarif setiap PSK bervariasi, mulai Rp.300 ribu, Rp.350 ribu, Rp.600 ribu, bahkan ada yang Rp.1 juta, untuk sekali kencan,” ungkap perwira polisi dengan 2 melati di pundaknya ini.
Namun, sambung Hendro, semua uang hasil bisnis esek-esek ini dikuasai sendiri oleh Yeyen. “Alasannya para korban berhutang padanya dan hutang itu menurut YK adalah untuk memenuhi kebutuhan para angel atau PSK sehari-hari,” tambah dia.
Dari hasil pemeriksaan, aksi YK ini berjalan sejak bulan Januari 2024. Sementara, para korban kesemuanya berasal dari daerah yang sama dengan Yeyen.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 buah bill hotel, handphone Iphone 11 Pro Max, dan uang tunai Rp.7 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan, dan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 17 UU TPPO, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)