Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, saat berada di gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu

TerasJatim.com – Untuk kali kedua, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, kembali tak mendatangi panggilan KPK, pada Jumat (03/05/2024) hari ini. Meski sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan kedua ke Muhdlor sejak 26 April 2024 lalu.

Mudhlor sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana intensif ASN di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan, yang juga Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, tim penasihat hukum dari Muhdlor telah mengirimkan surat kepada KPK, tetapi tidak dijelaskan alasan mengapa Muhdlor tidak hadir.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali, dalam keterangan resminya yang diterima TerasJatim.com, Jumat sore.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/beralasan-sakit-bupati-sidoarjo-absen-dari-panggilan-kpk-di-jumat-keramat/

Menurut Ali, seharusnya pemeriksaan terhadap para terperiksa, termasuk Muhdlor, bisa menjadi kesempatan untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya dan bukan malah melakukan upaya penghindaran.

Meski Muhdlor telah mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka, namun Ali menegaskan, jika praperadilan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya di KPK.

“Penting dipahami, bahwa praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. Maka, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya dia hadir sesuai panggilan tim Penyidik,” tegasnya.

Ali meminta agar kuasa hukum Muhdlor seharusnya berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.

KPK mengingatkan, jika ada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan terhadap proses penyidikan, maka KPK tak segan akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 (UU TPK).

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/keluarkan-surat-sakit-bupati-muhdlor-kpk-ancam-pidana-dokter-rsud-sidoarjo-barat/

Untuk diketahui, sebelumnya Muhdlor mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka yang pemeriksaannya dijadwalkan pada Jumat, 19 April 2024 lalu, dengan alasan sakit.

Kemudian, tim penyidik KPK kembali memanggilnya pada Jumat (03/05/2024) hari ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Muhdlor kembali tak datang di gedung komisi antirasuah. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim