Beralasan Sakit, Bupati Sidoarjo Absen dari Panggilan KPK di Jumat Keramat

Beralasan Sakit, Bupati Sidoarjo Absen dari Panggilan KPK di Jumat Keramat
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, saat berada di gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu

TerasJatim.com – Beralasan sakit, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tak menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Sedianya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhdlor, pada Jumat (19/04/2024) hari ini.

Menurut kuasa hukum Muhdlor, Mustofa Abidin, bahwa kliennya sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaaan pertama sebagai tersangka di KPK, karena sakit.

“Saya sampaikan informasi, bahwa hari ini memang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” katanya, Jumat (19/04/2024) siang.

Mustofa mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada komisi antirasuah itu. “Tadi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujarnya.

Meski belum bisa memenuhi panggilan KPK, sambung dia, kliennya menghormati panggilan dan proses hukum yang tengah berjalan. “Kami sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami,” pungkas dia.

Terkait ketidak hadiran Muhdlor ini, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/besok-bupati-sidoarjo-bakal-diperiksa-sebagai-tersangka-kpk-siap-hadapi-praperadilan/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada Jumat (19/04/2024). Muhdlor akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana intensif ASN di BPPD Sidoarjo.

“Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024 besok. Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Kamis (18/04/2024). (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim