Berhembus Kabar Miring PTSL Desa Drajat Bojonegoro, Begini Faktanya

Berhembus Kabar Miring PTSL Desa Drajat Bojonegoro, Begini Faktanya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Berhembusnya kabar tak sedap tentang pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Drajat, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, mendapat respon serius dari Panitia/Pokmas PTSL setempat.

Ketua Panitia PTSL Desa Drajat, M Kadis, menyayangkan pihak yang menyebut bahwa biaya di luar SKB Menteri yang merupakan hasil kesepakatan bersama warga desa selaku pemohon ini masuk ke kantong pribadi Kades. Dia dengan tegas menyangkal tudingan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu tidak berdasar.

“Loh saya ini kan ketua panitianya. Dengan segala bukti dan saksi yang ada, saya membantah tuduhan yang mengarah fitnah kepada Kades tersebut,” ujarnya, kepada TerasJatim.com, di sekretariat Panitia PTSL Desa Drajat, Kamis (18/04/2024) sore.

Sebagai ketua panitia, Kadis mengaku tahu persis tugas pokok dan fungsi panitia PTSL sesuai arahan dari tim Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahwa terkait biaya PTSL yang merupakan hasil kesepakatan bersama itu, kata dia, dipastikan masuknya ke bendahara panitia, dan bukan Kades.

“Selaku pemohon yang didapuk sebagai ketua panitia, saya memastikan soal keuangan sudah sesuai alurnya, masuk dan dikelola bendahara panitia PTSL, datanya bisa dikroscek ke pemohon yang telah setor,” paparnya serius.
.

Kadis menyatakan, isu tendensius tersebut membuat sejumlah warga Desa Drajat geram lantaran informasinya tidak sesuai fakta dan memperkeruh suasana. Sebab, bagi warga Desa Drajat, program PTSL ini merupakan berkah karena akhirnya mereka mempunyai legalitas kepemilikan tanah secara mudah.

“Jadi sekali lagi, isu yang sengaja dihembuskan itu tidak benar dan bisa jadi merupakan persepsi subjektif yang saya duga untuk membuat suasaa keruh. Kenapa? Karena selaku ketua PTSL Desa Drajat, saya merasa tidak pernah dikonfirmasi terkait hal ini,” terangnya.

Panitia sendiri, lanjut Kadis, selalu berkonsultasi dengan pihak BPN Bojonegoro terkait tahapan PTSL agar dalam melaksanakan program ini tidak menabrak aturan yang ditentukan pemerintah. Menurutnya, urusan tanah tidak gampang, maka harus tertib administrasi dan taat hukum.

“Ya, kami selalu hati-hati karena sangat sadar bahwa jika tidak sesuai arahan dari BPN maka bisa menjadi persoalan hukum yang merugikan semua pihak,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Desa Drajat, Jumadi Mulyono, yang dihubungi melalui sambungan selular mengaku baru mengetahui jika dirinya diisukan mengantongi uang dari para pemohon program PTSL dimaksud. Kades bahkan mempersilakan untuk bertanya langsung ke warga desa.

“Masa dituduh begitu, saya malah ndak tahu seandainya tidak sampean telepon. Lha kok saya disebut menerima setoran biaya PTSL, kan sudah ada panitianya? Begini saja, monggo langsung tanyakan saja ke panitia dan para warga yang menjadi pemohon PTSL sini, agar tidak jadi fitnah,” urainya datar.

Seperti diketahui, saat ini Desa Drajat, Baureno, mendapatkan program PTSL dengan kuota sejumlah 1.500 bidang. Informasi diperoleh, sesuai hasil musyawarah, para pemohon PTSL sepakat dengan biaya Rp.600 ribu yang rinciannya untuk memenuhi kebutuhan operasional sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang termaktub dalam berita acara.

Panitia PTSL yang terdiri dari unsur pemohon juga telah melaksanakan tahapan-tahapan termasuk kegiatan penyuluhan hukum sesuai arahan yang diagendakan oleh pihak BPN bersama APH Bojonegoro. Selain Drajat, saat ini Desa Sembunglor dan Sraturejo juga mendapatkan program yang kerap disebut program sertipikat massal tersebut. (Vick/Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim