Bobol Rumah Pendekar, Residivis Curat Ini Babak Belur Dipermak Warga

Bobol Rumah Pendekar, Residivis Curat Ini Babak Belur Dipermak Warga

TerasJatim.com, Gresik – Hukuman penjara rupanya tak membuat Arif Rahman Hakim (26), warga Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik ini jera melakukan aksi kejahatannya.

Meski tercatat sebagai residivis dan pernah beberapa lama tinggal di jeruji besi, Arif kembali nekat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jl KH Syafi’i Desa Suci Gang Tol, Kecamatan Manyar.

Apesnya, saat akan mengembat sebuah ponsel, dia dipergoki oleh pemiliknya. Tak ayal, Arif pun diringkus.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menjelaskan, tersangka yang merupakan penjahat kambuhan ini beraksi memanfaatkan situasi sepi di saat orang kebanyakan tidur pulas.

“Aksi tersangka dilakukan pada Kamis (17/06/21) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka menyatroni rumah yang ternyata dihuni oleh sejumlah pendekar silat,” jelas Bima, Sabtu (19/06/21).

Bima menuturkan, saat tersangka memasuki rumah korban, tersangka mendapati sebuah ponsel yang tengah di-charger di samping tempat tidur korban.

Nahasnya, saat tersangka akan mengambil ponsel tersebut, korban terbangun. Kontan korban dibantu oleh sejumlah kawannya meringkus tersangka.

“Tersangka kemudian didudukkan di teras rumah dan ditanya secara baik-baik apa maksud tujuan masuk ke dalam rumah dini hari,” tutur Bima.

Namun sayang, maksud baik korban dan teman-temannya justru tak dianggap. Tersangka malah memilih kabur.

“Hingga akhirnya tersangka dikejar dan ditangkap warga. Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga yang emosi dengan diberi hadiah sejumlah bogem mentah. Beruntung tersangka segera diamankan ke Mapolsek Manyar,” ujar Bima.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksinya di sejumlah tempat.

“Bukan hanya di Gresik, tersangka juga beraksi di Jombang dan Nganjuk. Kami akan berkoordinasi dengan Polres tersebut dan melakukan pengembangan,” sambung Bima.

Atas perbuatannya, tersangka kembali harus menjadi pesakitan polisi, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim