Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan

Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan

TerasJatim.com, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mendeportasi seorang WNA asal Pakistan, pada Jumat (03/05/2024).

WNA dengan inisial JHR tersebut dideportasi lantaran dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam siaran persnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat petang, pihak Imigrasi menyebutkan, jika JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas, dan terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar, dalam memperpanjang izin tinggalnya.

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa ‘Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Lalu, kepada WNA tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengimbau, agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal, yang mengakibatkan tindakan pendeportasian.

“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” tandas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim