Sebelum Ditangkap, Pria di Pacitan Ini Sempat Jual 3.000 Ekor Benur ke Banyuwangi

Sebelum Ditangkap, Pria di Pacitan Ini Sempat Jual 3.000 Ekor Benur ke Banyuwangi

TerasJatim.com, Pacitan – Lantaran telah melakukan jual beli benih bening lobster atau benur, seorang pria berinisial WW (41), warga asal Kecamatan Pacitan diringkus polisi.

Penangkapan tersangka oleh petugas Satreskrim Polres Pacitan tersebut berawal dari informasi adanya jual beli benur (jenis pasir) secara ilegal. Atas dasar itu, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Kejadiannya pada Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah tersangka, Desa Kembang, Pacitan,” kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan, dalam pers releasnya, di Halaman Wingking (Halking) Polres setempat, Senin (21/06/21).

Titik kesalahannya, kata Kapolres, tersangka telah melakukan jual beli benih bening lobster atau benur. Benur itu ia beli dari masyarakat nelayan setempat, lalu dikemas kembali dengan plastik putih transparan dan dijual kembali ke penampung yang berada di Banyuwangi.

“Yang bersangkutan ini penampung pertama dan ia menjual kembali ke penampung selanjutnya ke daerah Banyuwangi. Ini sudah lama, tersangka sempat berhenti dan ini baru mulai lagi tapi tertangkap. Sebelum tertangkap, tersangka sempat jual 3000 ekor. Kalau nilai per ekor Rp7 ribu,” sambung Kapolres.

Dari penangkapan tersangka tersebut, Polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 272 ekor benih bening lobster, yang kemudian sehari setelah penangkapan, Polisi bersama Dinas Perikanan setempat mengembalikan benur ke habitat aslinya (laut). Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik putih transparan, 4 buah karet gelang dan 1 set tabung regulator oksigen.

“Benur ini yang dikenakan penampungnya, bukan nelayannya. Dan ini sudah ada dalam peraturan menteri perikanan,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 92 atau 88 Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 45/2009 tentang perubahan UU Nomor 31/2004 tentang perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim