Modus Minta Donasi Untuk Palestina, 2 WNA asal Pakistan Ditangkap Imigrasi Blitar
TerasJatim.com, Blitar – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar, Jatim, menangkap 2 orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Keduanya diamankan lantaran diduga meminta sumbangan secara paksa kepada warga dengan modus donasi untuk Palestina.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira menjelaskan, kedua WNA itu berinisial MI (45) dan MA (44). Keduanya merupakan WNA berkebangsaan Pakistan pemegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada 31 Januari 2024 berlaku sampai dengan 25 Maret 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika uang hasil penggalangan donasi yang dilakukan 2 WNA ini ternyata tidak disalurkan ke Palestina. Melainkan, dikirimkan ke rekening pribadi keduanya dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, seperti makan, minum, menginap di hotel, sewa motor, biaya transportasi, serta membayar biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan.
“Namun pada kenyataannya, uang donasi dari hasil mereka kumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, kami sedang menyelidiki sejauh mana akan bisa kita kenakan pasal keimigrasian,” kata Arief, Rabu (08/05/2024).
Arief menerangkan, sebelum berada di Indonesia, kedua WNA ini terlebih dahulu masuk dan berada di Malaysia untuk melakukan aksi yang sama.
Arief menyebutkan, usai mendarat di Bandara Juanda, keduanya melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk melakukan aksi serupa. Kemudian, mereka ke Jakarta untuk mengurus perpanjangan ijin tinggal dan telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur yang berlaku mulai tanggal 25 Maret sampai 28 Mei 2024.
Lalu, kedua WNA ini melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar dengan maksud yang sama, yakni meminta donasi dengan dalih untuk membantu warga Palestina.
“Di Blitar, kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah atas donasi yang sifatnya memaksa dan akhirnya kita lakukan penyelidikan, kita buntuti sampai dengan kita tangkap dan amankan di Kanigoro (Blitar),” terang Arief.
Dalam aksinya, kedua WNA ini menyasar ke Takmir Masjid sampai ke Baznas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama ini kedua WNA ini berhasil mengumpulkan uang hasil donasi abal-abal mencapai Rp.263 juta.
“Dari tangan keduanya, diamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp.24 juta dengan berbagai mata uang,” tandas Arief.
Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Kanim Kelas II Non TPI Blitar untuk menentukan jenis pelanggaran tindak pidana terkait keimigrasian. (Na/Kta/Red/TJ)