Pemuda di Lamongan Diporotin Gadis TikTok Asal Tuban Hingga Puluhan Juta

Pemuda di Lamongan Diporotin Gadis TikTok Asal Tuban Hingga Puluhan Juta
Tersangka S saat diamankan polisi

TerasJatim.com, Lamongan – Nasib apes dialami WH, pemuda asal Desa Mojosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Dia tertipu dan kehilangan uangnya senilai puluhan juta rupiah usai berkenalan dengan seorang wanita di media sosial Tiktok. WH pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Lamongan.

Mendapat laporan, Unit IV Pidek Satreskrim Polres Lamongan pun bergerak melakukan upaya penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial S, wanita 26 tahun, asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Dalam aksinya, tersangka S menggunakan medsos TikTok dengan menggunakan nama palsu Wahyu Desi Kristiani dan mengunggah foto wanita berparas cantik. Tak hanya itu, kepada korban, S juga mengaku seorang mahasiswi jurusan kebidanan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan, kasus ini berawal pada Oktober 2023 lalu. Saat itu, korban WH berkenalan dengan seorang wanita lewat Tik Tok dengan nama tertera Wahyu Desi Kristiani. Perkenalan berlanjut dengan saling bertukar nomor telepon dan berkomunikasi melalui WhatsApp.

Karena komunikasi lancar, hubungan keduanya semakin dekat. Tidak jarang tersangka S merajuk, dan korban selalu menuruti permintaannya. Mulai dari meminta uang dengan alasan untuk membeli perhiasan, pakaian atau kebutuhan lainnya.

“Jika ditotal selama berkenalan, korban telah mentransfer uang ke rekening bank atas nama Susanti mencapai Rp24 juta lebih,” terang Andi.

Meski sudah mengeluarkan uang puluhan juta, korban belum pernah bertemu sekalipun dengan tersangka. “Korban sebetulnya sering meminta untuk bertemu. Tetapi tersangka selalu menolak dengan berbagai macam alasan,” beber Andi.

Selanjutnya, sambung Andi, sekitar April 2024, korban mengajak S menikah. S pun sepakat bahkan telah ditetapkan tanggal pernikahannya, yakni 1 Mei 2024.

“Ternyata, saat hari H tersangka tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya. Padahal korban sudah pasang terop, dekorasi pelaminan dan sebagainya,” terang Andi.

Lantaran korban merasa malu dan sadar ditipu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Namun keesokan harinya, pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, korban kedatangan 5 orang yang tak dikenal. Kelima orang ini mengaku keluarga tersangka S, dan bermaksud meminta maaf kepada keluarga korban lantaran pernikahan korban dengan S batal.

Korban yang curiga kemudian meminta KTP salah satu perempuan dari rombongan tersebut. Ternyata, di KTP itu tertera nama Susanti, yang merupakan nama yang sama dengan nama di nomor rekening bank yang sering ditransfer uang oleh korban.

Korban pun kemudian mencecar sejumlah pertanyaan kepada S yang selama ini diyakini telah berkomunikasi dengannya. “Selanjutnya, S ini mengakui kalau nama Wahyu Desi Kristiani di TikTok itu adalah dirinya,” tutur Andi.

Mendapat informasi adanya keributan di rumah korban, sejumlah polisi pun akhirnya mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan S untuk dibawa ke Mapolres Lamongan.

Selain S, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 buah handphone, kartu ATM, screenshoot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani, serta print out percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Atas ulahnya, tersangka S bakal dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim