Subdit III Tipikor Polda Jatim Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sampang

Subdit III Tipikor Polda Jatim Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sampang

TerasJatim.com, Surabaya – Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim tengah menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang Madura.

Kasus ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang, yang danyanya bersumber dari Dana Insentif Daerah tahap II tahun 2020.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, 7 diantaranya pihak kontraktor.

“Dari 10 saksi yang diperiksa, 7 di antaranya adalah pelaksanaan dan direktur CV,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (06/05/2024).

Dirmanto menyampaikan, tim penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui jumlah kerugian negara.

“Penyidik juga akan menggandeng ahli konstruksi untuk melakukan pemeriksaan fisik termasuk hasil volume pekerjaan,” imbuhnya.

Sejauh ini, tim penyidik juga terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus tersebut.

Saat ditanya terkait pihak-pihak yang berpotensi untuk ditetapkan menjadi tersangka, perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini, mengaku belum bisa menyampaikan ke awak media.

“Tunggu, untuk perkembangannya nanti kami sampaikan,” pungkas dia. (Isk/Wan/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim