Kenal ABG di Medsos, Ajak VC, Pemuda ini Sebar Foto Panas Korban

Kenal ABG di Medsos, Ajak VC, Pemuda ini Sebar Foto Panas Korban

TerasJatim.com, Malang – Anhhota Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap MS, pemuda 24 tahun, warga asal Kabupaten Banjarnegara Jateng, lantaran melakukan penyebaran konten pornografi dan pengancaman kepada korban, seorang gadis ABG, siswi SMP asal Kota Malang.

Pelaku yang sehari-harinya berdomisili di Bekasi ini dengan sengaja menyebarkan konten pornografi dan mengancam korban yang masih anak di bawah umur, berinisial M (15), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kejadian ini diketahui pada Sabtu (23/03/2024) lalu, pukul 14.00 WIB. Pelapor adalah S (48), yang merupakan orang tua korban.

“Awalnya korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi dating atau pencari jodoh. Setelah beberapa kali keduanya ngobrol, korban bersedia sharing layar dengan lalu dilanjutkan meminta nomor WA korban. Berjalannya waktu, mereka video call dan ternyata itu discreenshoot oleh pelaku,” kata Danang, saat merilis kasus ini, Senin (06/05/2024).

Lantaran korban dilarang pacaran oleh orang tuanya, kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku yang mengancam akan menyebarkan percakapan dan konten asusila.

“Karena takut maka korban menuruti kemauan pelaku, sehingga pelaku semakin merayu korban untuk mengirimkan foto yang mengandung muatan asusila. Namun pelaku tidak berhenti dan semakin memanfaatkan ketakutan korban. Jika tidak dipenuhi maka akan mengancam korban untuk menyebarkan konten porno tersebut,” ungkapnya.

“Bahkan pelaku membuat akun palsu untuk memposting foto-foto asusila korban dan mendandai akun IG korban, sehingga teman-teman korban bisa mengakses foto-foto itu. Dari hasil interogasi, pelaku juga berniat menjual konten pornografi itu,” sambung Danang.

Mengetahui fotonya tersebar, korban pun memberanikan diri untuk melapor pada orang tuanya. Akibat kejadian ini korban malu dan enggan pergi ke sekolah.

Mendapat laporan, polisi pun bergerak dan menangkap pelaku di tempat kerjanya di Bekasi. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku kenal korban sekitar dua bulan. Kami sudah mengamankan satu bendel screenshoot percakapan WA, satu bendel screenshoot foto asusila, dan dua unit HP milik pelaku. Selanjutnya akan kita lakukan pendalaman dan analisis digital forensik untuk melihat apakah ada korban-korban lain. Untuk korban M yang saat ini trauma, akan kita lakukan pendampingan lewat tim trauma healing Polresta Malang Kota,” sebut Danang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Subs Pasal 45b Jo Pasal 29 UU Nomor: 11 tahun 2008, yang diubah UU RI Nomor: 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ​ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (Ho/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim