2 Jamaah asal Bojonegoro Diamankan Askar di Masjid Nabawi, Ini Penyebabnya
TerasJatim.com – Dua jamaah haji asal kloter SUB 04, Luthfi Khanifudin dan Janar Afrianto, diamankan askar (polisi Arab Saudi) di kawasan Masjid Nabawi Madinah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/04/2024) kemarin. Setelah shalat Ashar, Luthfi dan Janar bersama rombongan jamaah dari Bojonegoro menggelar tahlilan.
Setelah tahlilan, mereka berfoto bersama sambil membentangkan spanduk salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Rupanya aktivitas mereka sudah dipantau oleh askar. Sejurus kemudian, askar mengambil spanduk itu. Luthfi dan Janar dibawa ke kantor askar di kompleks Masjid Nabawi.
Mendengar adanya kejadian tersebut, petugas sektor khusus Nabawi PPIH Arab Saudi langsung mendatangi kantor askar untuk mengadvokasi jamaah haji Indonesia tersebut. Pihak askar menyampakan adanya larangan berkerumun lebih dari 5 orang dan membentangkan spanduk.
Beruntung kedua jamaah asal Bojonegoro itu akhirnya dilepaskan setelah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda mengatakan, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji saat berada di Kawasan Masjid Nabawi, Madinah, maupun Masjidil Haram, Makkah.
Ada 6 larangan, yakni dilarang merokok, dilarang membuang sampah sembarangan, dilarang berkerumun lebih dari 5 orang, dilarang mengambil video berdurasi lama, dilarang mengambil barang tercecer, dan dilarang membentangkan spanduk.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi, dalam keterangan pers, Jumat (17/04/2024).
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta KBIHU agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” pinta dia.
Selanjutnya, pada Jumat pagi (WAS), ketua seksi bimbingan ibadah mengumpulkan perwakilan KBIHU yang tersebar di setiap kloter. Mereka diingatkan agar menaati peraturan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Diharapkan, peristiwa penangkapan terhadap jamaah haji asal Indonesia karena melanggar arturan tidak terulang lagi. (Kta/Red/TJ/dari: Disway)