Polres Probolinggo Ungkap Kasus Curas, Tangkap 3 Debt Collector Abal-abal

Polres Probolinggo Ungkap Kasus Curas, Tangkap 3 Debt Collector Abal-abal

TerasJatim.com, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap 2 kasus menonjol terkait pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan 4 orang tersangka.

Kasus curas pertama terjadi di Jalan Dusun Krasan, Desa Paras, Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, yang dilakukan oleh tersangka berinisial AYA (22), warga Blado Kulon, Tegalsiwalan.

Sementara kasus curas kedua, terjadi dipinggir Jalan Raya Pantura, Desa Kebonagung, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang dilakukan oleh 3 tersangka, masing-masing berinisial AM, MB, dan MM.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan mengatakan, untuk kasus pertama, tersangka AYA melakukan aksinya pada Senin (29/04/2024) lalu.

Saat itu, dia bersama rekannya mengikuti korbannya berinisial SS. Selajutnya dia memepet korban dan menendang kendaraan korban hingga korban dan motornya terjatuh.

Usai terjatuh, korban langsung berlari dan meminta pertolongan warga. Setelah didatangi warga, hanya ada motor korban yang tergeletak dan tidak bisa dinyalakan.

“Atas kejadian tersebut korban melapor kepada kami sehingga anggota langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Kompol Supiyan, saat konferensi pers, Kamis (16/05/2024).

Sedangkan untuk kasus curas kedua, ketiga tersangka masing-masing berinisial AM (46), warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton; MB (33), warga Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan; dan MM (34), warga Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Dalam melancarkan aksinya ketiganya mengaku sebagai debt collector.

Kejadian curas tersebut berawal ketika ketiga tersangka memberhentikan kendaraan NH (korban, _red), di Jalan Raya Desa Kebon Agung, pada Jumat (05/04/2024) sore.

Setelah korban berhenti, para tersangka meminta korban menyerahkan kendaraannya dikarenakan menunggak angsuran. Akan tetapi, korban menolak dan melanjukan kembali perjalannya dengan motornya.

Sekitar 100 meter dari TKP pertama, para tersangka kembali berhasil memberhentikan kendaraan korban.

Selanjutnya, tersangka AM mengecek noka dan nosin. Saat akan membuka jok motor, tersangka AM melihat kunci kontak menempel dan langsung menutup jok serta menghidupkan mesin motor korban dan berusaha membawa kabur.

“Melihat hal itu korban memegangi kendaraannya. Karena tidak kuat, korban akhirnya terjatuh dan terseret beberapa meter hingga mengalami luka di tangan,” terang Kompol Supiyan.

Usai mendapat laporan, aparat kepolisian mengejar para pelaku. Tak butuh waktu lama, para pelaku dapat diringkus pada Sabtu (06/04/2024) dini hari.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, menghimbau kepada masyarakat agar tidak berhenti apabila diberhentikan oleh orang tidak dikenal.

“Apabil terjadi hal tersebut, segera melapor kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas dia. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim