Kasus Ledakan Balon Udara di Muneng Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
TerasJatim.com, Ponorogo – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan 14 tersangka, dalam kasus meledaknya balon udara di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo Jatim, yang terjadi pada Senin (13/05/2024) lalu.
Dalam insiden tersebut, 1 korban meninggal di rumah sakit, sementara sejumlah korban lainnya harus mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/satu-korban-ledakan-balon-udara-di-ponorogo-meninggal-dunia/
Kepada wartawan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka menyebutkan, dari 14 tersangka tersebut, 7 di antaranya masih berusia anak di bawah umur. Sementara itu, 2 tersangka dewasa adalah perempuan yang bertugas sebagai bendahara dalam pembuatan balon udara dan petasan. Ada juga satu tersangka dari oknum perangkat desa yang menjadi penyokong dana.
Menurut Guling, dari alat bukti yang didapatkan, terungkap jika dana yang terkumpul untuk pembuatan balon udara dan petasan tersebut sebesar Rp.1,7 juta. Besaran iuran untuk masing-masing orang berbeda-beda, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp.300 ribu.
“Uang tersebut digunakan untuk pembelian bahan-bahan balon udara, petasan, dan juga untuk konsumsi selama proses pembuatan balon udara,” ungkap Guling, Jumat (17/05/2024) siang.
Guling menambahkan, dari keterangan para tersangka, penerbangan balon udara dan pembuatan petasan sudah direncanakan jauh hari setelah hari raya Idulfitri agar tidak diketahui polisi.
“Mereka menghindari momen besar seperti hari raya keagamaan karena rawan akan adanya penindakan oleh petugas,” imbuh Guling.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini 7 tersangka dewasa dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Ponorogo, sementara untuk tersangka di bawah umur sudah dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951, tentang UU Darurat terkait bahan peledak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)