Unggah Film ‘Guru Tugas’, 3 Konten Kreator di Madura Diamankan Polisi

Unggah Film ‘Guru Tugas’, 3 Konten Kreator di Madura Diamankan Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengamankan 3 orang, yang merupakan konten kreator film pendek berjudul ‘Guru Tugas 1 dan Guru tugas 2’.

Tiga orang tersebut, masing-masing Y (27), pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario dan sutradara film; A (22), pemeran ustad, dan S (24), kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.

Ketiganya diamankan lantaran dalam unggahan konten tersebut dinilai bernuansa asusila dan Sara, hingga mengakibatkan keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Madura.

Kabidhumas Polda Jatiim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, akun Youtube bernama ‘Akeloy Production’ ini diduga telah membuat konten yang menceritakan terkait dengan adegan di sebuah pondok pesantren, di wilayah Bangkalan.

Dalam alur cerita film pendek tersebut, menceritakan ada seorang guru dari Jember yang ditugaskan di wilayah Bangkalan.

Saat melakukan tugasnya, guru tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.

“Ini adegan yang ada di dalam video itu,” kata Kombes Dirmanto, Rabu (08/05/2024).

Video tersebut mendapat reaksi dan kecaman dari berbagai tokoh masyarakat, terutama di Madura.

“Jadi mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, diantaranya NU Madura Raya, Dai Madura, Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” terangnya.

Menyikapi hal itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, kemudian menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jatim.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun, maupun pelaku di dalam video tersebut.

“Pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut juga Tengah dilakukan penyidik,” sebutnya.

Guna proses penyelidikan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli agama, maupun ahli ITE.

“Jadi itu yang sedang kami laksanakan, dari mulai hari ini sampai tuntasnya peristiwa dugaan pidana ini,” pungkas dia.

Untuk sementara, ketiganya masih berstatus saksi dan diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Tentang UU ITE. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim