Polisi Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Surabaya Raya

Polisi Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Surabaya Raya

TerasJatim.com, Surabaya – Aparat keamanan dipastikan akan segera menerapkan sanksi bagi warga yang diketahui melanggar aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Penerapan sanksi ini akan dimulai pada hari ke 4 pelaksanaan PPSBB.

Bagi warga yang melanggar aturan, polisi tak segan untuk menerapkan sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang wabah penyakit.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, sebagai bagian dari gugus tugas di Pemprov Jatim, pihaknya akan melakukan tahapan yang sudah disepakati. Ia menyebut, ada 3 tahapan dalam penerapan sanksi pada masa PSBB ini.

Tahap pertama adalah memberikan imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum. Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Selasa (28/04/20) malam.

Ia menegaskan, sesuai dengan kewenangannya sebagai penegak hukum, maka Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Truno menyebut, jika ada yang melanggar jam malam sebagaimana yang sudah ditentukan, maka pihaknya dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

“Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum dan Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, jika ada orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ketahuan keluyuran padahal wajib dikarantina, maka ia dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

“Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, bersama jajaran aparat penegak hukum, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait dengan hari pertama penerapan PSBB. Hasilnya, disepakati bahwa pada hari ke 1 hingga ke tiga penerapan PSBB, warga yang melanggar hanya akan diberikan imbauan dan teguran saja.

“Tiga hari (PSBB) nanti kita akan sosialisasi dan berdasarkan evaluasi ada hal-hal yang akan dilakukan agar tidak terulang. Setelah 3 hari nanti akan dilakukan teguran dan tindakan. Lebih jelasnya akan diterangkan dari Polda Jatim,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim