Terkait Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat PSBB, Ini Kata Plt Bupati Sidoarjo

Terkait Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat PSBB, Ini Kata Plt Bupati Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo, secara tidak langsung juga berimbas pada pelaksanaan ibadah umat muslim, seperti pelaksanaan sholat Tarawih dan sholat Jumat, yang biasa digelar secara berjamaah di masjid-masjid.

Terkait hal itu, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan, pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, sudah ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup). “Aturan tersebut, ada di Pasal 11. Kalau Pergub berubah, maka secara otomatis Perbup juga akan berubah,” ucapnya di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (29/04/20).

Menurut Cak Nur, pelaksanaan ibadah sholat di wilayah Sidoarjo ini sudah sangat fleksibel. Dalam pengertian, di saat pandemi Covid-19, boleh dilaksanakan di tempat ibadah maupun tidak dilaksanakan. Pemkab Sidoarjo mengacu pada maklumat bersama antara Forkopimda Sidoarjo, pimpinan MUI, ormas agama dan FKUB serta tokoh masyarakat yang ada di Sidoarjo.

“Kami berharap, takmir masjid itulah yang menjadi penentu terakhir. Boleh tidaknya pelaksanaan ibadah sholat berjamaah itu juga harus mempertimbangkan letak masjid. Apakah berada di zona merah, atau ada jamaah yang datang itu heterogen dan jamaahnya yang bisa terpantau,” sambung dia.

Jika di masjid desa, sambung Cak Nur, bisa melaksanakan sholat berjamaah asalkan sesuai SOP kesehatan. Namun apabila masjidnya berada di tengah kota atau di jalan-jalan protokol, sebaiknya tidak dilaksanakan. “Untuk itu semua memang butuh kearifan dari pengurus atau takmir Masjid,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim