Dugaan Korupsi Tes Calon Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Polda Jatim Periksa Puluhan Orang

Dugaan Korupsi Tes Calon Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Polda Jatim Periksa Puluhan Orang

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, tengah menelisik dugaan korupsi terkait seleksi penerimaan calon perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, kasus ini bermula dengan adanya 7 pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Jatim, 6 aduan diantaranya dari peserta seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri.

“Saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim, telah menerbitkan LP tipe A atas peristiwa ini. Ada 29 saksi yang sudah diperiksa atas kasus ini,” jelasnya, Kamis (25/04/2024).

Dirmanto menambahkan, dalam kasus ini ada dugaan pengkondisian nilai bagi peserta seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023, dimana peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2023. Sementara, yang menjadi panitia seleksi ini adalah Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.

“Tes ini dilakukan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri. Seleksi ini untuk mengisi perangkat desa yang kosong sebanyak 163 desa dari 25 Kecamatan,” tambahnya.

Sementara modusnya, adanya rekayasa aplikasi Computer Assisted Test (CAT) siapa yang lolos dari seleksi tersebut. Peserta ini bisa dikondisikan siapa yang menang, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Dan tes ini harusnya murni siapa yang lolos maupun yang tidak lolos,” tegas Dirmanto.

Saat ditanya adanya dugaan peserta seleksi yang membayar uang ke panitia pelaksana, Dirmanto menyampaikan, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Itu masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik,” bebernya.

Terkait dengan siapa-siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka, hingga saat ini penyidik masih dalam proses pemanggilan saksi saksi.

“Nanti, kita akan sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka,” tegas dia.

Untuk diketahui, ratusan pemerintah desa di Kabupaten kediri membutuhkan perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan. Setidaknya ada 321 formasi yang tersebar di 163 desa. Sedangkan jabatan yang kosong diantaranya, Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun), dan Kasi/Kaur. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim