Kasus Tewasnya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi, 5 Orang Jadi Tersangka
TerasJatim.com, Banyuwangi – Aparat kepolisian di Banyuwangi Jatim merilis kasus tewasnya AYP, pemuda 20 tahun, warga asal Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Korban yang merupakan salah satu anggota Perguruan Silat Pagar Nusa itu harus meregang nyawa, usai menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum pesilat dari perguruan lain, di Tegaldimo, Banyuwangi, pada Jumat (19/04/2024) malam.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan menjelaskan, dalam peristiwa ini, pihaknya telah menangkap 5 orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kelima tersangka, yaitu MBP (18), MRIP (27), MDA (43), MRNS (18), dan AE (21). kesemuanya laki-laki. Mereka kesemuanya warga Banyuwangi,” jelasnya, Rabu (24/04/2024) kemarin.
“Para tersangka ini juga berasal dari salah satu perguruan silat, dan mempunyai peran masing-masing,” sebut AKBP Dewa.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula dari saling ejek antara MRIP dan korban melalui media sosial. Selanjutnya, pada 19 April 2024 malam, korban bersama 2 temannya bertemu dengan MRIP di rumahnya, di Tegaldlimo.
Saat duel terjadi, tersangka lain yakni MDA, yang masih saudara MRIP, mengacungkan celurit kepada kedua teman korban agar tidak ikut campur dalam duel itu.
“Pada saat itu korban sudah jatuh tersungkur, namun oleh tersangka masih tetap dipukuli. Kedua teman korban yang hendak menolong juga dihalangi dan diancam oleh para tersangka,” jelasnya.
Namun, meski korban sudah terjatuh, tersangka lainnya yakni, AE, MRNS, dan MBP, malah ikut menganiaya korban. “AE memukul korban di area wajah sebanyak 4 kali dan menginjak area antara kepala dan leher sebelah kiri korban AYP,” beber Dewa.
Atas luka-luka yang dideritanya, korban tak terselamatkan dan meninggal dunia saat mendapat perawatan medis di RSUD Blambangan.
Selain kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah clurit, HP, serta sejumlah pakaian korban dan milik para tersangka.
Atas perbuatannya, kelima tersangka bakal dijerat Pasal 184 ayat (4) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan hukuman penjara 12 tahun. (Luk/Kta/Red/TJ)