Usai Bertanya “Koen Bedes Yo?”, 2 Pria di Lamongan Hajar Korbannya
TerasJatim.com, Lamongan – Unit Reskrim Polsek Lamongan Kota mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di warung Corong, di Jalan Papandayan, Sidoharjo, Lamongan Jatim.
Polisi mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial DU dan AD. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan terhadap kedua pelaku.
Menurutnya, kejadian berawal saat korban bersama dengan 4 orang temannya datang ke warung Corong di Jalan Papandayan Kelurahan Sidoharjo Lamongan, pada Rabu (01/05/2024) malam, pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, datang 6 pria tak dikenal dan duduk di meja belakang korban.
“Ternyata mereka adalah teman dari salah satu teman korban, sehingga salah satu teman korban berpindah ke meja yang ditempati 6 orang tersebut,” terang Andi, Minggu (05/04/2024).
Namun, saat korban akan pulang, tiba tiba ke 6 orang tak dikenal tersebut menghampiri korban. Salah satu pelaku bertanya kepada korban dengan kalimat, “Koen Bedes yo?”
Pertanyaan belum dijawab, pelaku tiba-tiba memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal dan mengenai bagian bawah mata kiri korban.
Tak berhenti di situ, kemudian 2 pelaku lain juga ikut memukul bagian muka atau wajah korban sampai akhirnya korban terjatuh dan lari bersembunyi di semak-semak.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian pipi sebelah kiri dan luka pada bibir atas bagian dalam. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Lamongan kota.” lanjut Andi.
Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. “Selanjutnya pada Kamis sore, pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan informasi, bahwa salah satu pelaku penganiayaan berinisial DU, warga Dusun Klitih Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, sedang berada di Cafe Putri yang berada di Desa Plosowahyu,” beber Andi.
Tak butuh waktu lama, DU kemudian diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, DU mengaku melakukan penganiayaan bersama temannya yang berinisial AD.
“Malamnya, pukul 19.30, atau hanya berselang 2 jam setengah, pelaku AD berhasil diamankan di Cafe Dakota,” ungkap Andi.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polres Lamongan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)