Tangani Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kejati Jatim Tunjuk 15 JPU

Tangani Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kejati Jatim Tunjuk 15 JPU

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menyiapkan 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, usai menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Jatim, pihaknya akan lebih dulu meneliti berkas 6 tersangka.

“Bahwa untuk meniliti berkas perkara tersebut tim JPU akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” jelas Fathur, Selasa (25/10/2022).

“Apabila belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap dia.

Fathur menambahkan, pihaknya akan berkomitmen agar perkara yang menewaskan 135 jiwa ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan nanti.

BACA: https://www.terasjatim.com/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-ditahan/

Untuk diketahui, tim JPU pada Kejati Jatim telah menerima 3 berkas perkara Tragedi Kanjuruhan.

Ketiga berkas tersebut dengan tersangka pertama, AHL (dari PT. LIB) disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kedua, tersangka SS dan AH dari Panpel dan SO Arema disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022, tentang Keolahragaan.

Ketiga, tersangka dari anggota Polri yakni WSP, BSA dan HM, yang dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim