Usai Lakukan Penggeledahan, KPK Cekal Bupati Bangkalan

Usai Lakukan Penggeledahan, KPK Cekal Bupati Bangkalan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron

TerasJatim.com – Usai melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Bangkalan Madura, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencekal Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, untuk bepergian ke luar negeri.

Upaya cekal terhadap orang nomor satu di Pemkab Bangkalan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana suap.

“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK,” ujar Kasubbag Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Namun, Ahmad tidak merinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul Latif. Abdul Latif dicegah ke luar negeri selama 6 bulan hingga 13 April 2023.

“Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Ahmad.

BACA: https://www.terasjatim.com/kpk-geledah-kantor-hingga-rumah-dinas-bupati-bangkalan/

Sebelumnya, tim penyidik antirasuah itu telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pemkab Bangkalan, diantaranya ruang kerja bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah, serta asisten bupati Bangkalan, pada Senin (24/10/2022) siang. Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendatangi rumah dinas Bupati Bangkalan.

Selanjutnya, tim penyidik KPK juga dilaporkan mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah Bangkalan, DPRD Bangkalan, dan Dinas PUPR Bangkalan, pada Selasa (25/10/2022). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim