Sidang Kasus Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang Kasus Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 12 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (08/09/2023).

Selain hukuman kurungan badan, Sahat juga juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan pidana, serta dilarang menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Sahat yang juga politisi Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/gelar-ott-di-surabaya-kpk-amankan-7-orang-termasuk-wakil-ketua-dprd-jatim/

Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Sahat agar membayar biaya pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu selama persidangan berakhir, maka harta benda Sahat akan disita.

Jika barang benda milik terdakwa tidak mencukupi nilainya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun,” ucap Jaksa Arif.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa Sahat belum mengembalikan uang yang telah dikorupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” terang Jaksa Arif.

Usai pembacaan tuntutan, Sahat maupun kuasa hukumnya tidak memberikan sanggahan dan langsung meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/jadi-jc-2-penyuap-wakil-ketua-dprd-jatim-divonis-25-tahun-penjara/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, didakwa telah menerima suap sebesar Rp39,5 miliar terkait dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.

Uang panas tersebut diterima Sahat bersama dengan Muhammad Chozin (almarhum) dan Rusdi. Suap diberikan oleh Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (keduanya sudah dipidana), sebagai imbalan telah memuluskan pencairan dana hibah yang akan diterima oleh kelompok masyarakat (Pokmas).

Total anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 sekitar Rp200 miliar. Sedangkan, total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD sebesar Rp8 triliun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim