Polda Jatim Tetapkan 3 Konten Kreator Film ‘Guru Tugas’ Jadi Tersangka

Polda Jatim Tetapkan 3 Konten Kreator Film ‘Guru Tugas’ Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, akhirnya menetapkan 3 orang yang merupakan konten kreator film pendek berjudul ‘Guru Tugas 1 dan Guru tugas 2’, resmi menjadi tersangka.

Ketiga tersangka itu, masing-masing Y (27), A (22), dan S (24).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Jumat (10/04/2024).

Kombes Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga tersangka tersebut. Dimana, tersangka Y, merupakan pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario dan sutradara film; kemudian tersangka S, sebagai pemeran ustad; dan tersangka A sebagai juru kamera.

“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas dia.

Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, ketiga tersangka melalui akun Youtube bernama ‘Akeloy Production’ mengunggah film pendek berjudul ‘Guru Tugas 1 dan Guru tugas 2’. Unggahan tersebut dinilai bernuansa asusila dan Sara, hingga mengakibatkan keresahan di masyarakat, khususnya di wilayah Madura.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/unggah-film-guru-tugas-3-konten-kreator-di-madura-diamankan-polisi/

Dalam alur cerita film pendek itu, menceritakan ada seorang guru dari Jember yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Saat melakukan tugasnya, guru tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Hingga akhirnya, video tersebut sempat viral dan mendapat reaksi serta kecaman dari berbagai tokoh masyarakat, terutama di Madura. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim