Kabur Usai Tabrak Petugas Kebersihan, Mahasiswa di Malang Diciduk Polisi
TerasJatim.com, Malang – Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang dilakukan oleh pengemudi mobil terhadap seorang petugas kebersihan, yang terjadi di Jalan MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang, pada Rabu (08/05/2024) pagi dini hari, .
Polisi mengamankan, seorang pria berinisial ACB (22), mahasiswa, warga Griya Shanta Eksekutif, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang diduga sebagai pelaku tabrak lari.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Lantas, Kompol Aristianto mengatakan, Unit Gakkum berhasil mengamankan pelaku di salah satu penginapan di Jl. Puncak Borobudur Kota Malang.
“Kami menangkap ACB di salah satu penginapan di Jl. Puncak Borobudur Kota Malang,” kata Aristianto, didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto, kepada wartawan, Jumat (10/05/2024).
Menurut Aris, atas perbuatannya, ACB bakal dikenakan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) Subsider Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas).
“Korban tabrak lari bernama EP (57), warga Jl. MT. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saat ini sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS UNISMA,” ungkapnya.
Aris juga menjelaskan kronologi kejadian yang berawal saat EP sedang berada di sebelah kiri dari gerobaknya, pada Rabu (08/05/2024), pukul 04:05 WIB.
“Jadi korban EP terkena benturan keras gerobak yang ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris Nopol N 1871 DX. Pelaku dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman beralkohol,” terangnya.
“Pelaku ACB mengakui dirinya mengendarai mobil Yaris dalam kondisi mabuk setelah mengantar rekannya pulang,” imbuh Kompol Aris.
Namun, usai menabrak korban, pelaku justru kabur melarikan diri. Setelah mendapatkan laporan kejadian, polisi melakukan penelusuran dan memeriksa beberapa saksi termasuk melihat hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Alhamdulillah, kurang dari 7 jam, tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Jl. Puncak Borobudur B22, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” sebutnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Mapolresta Malang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa SIM C, STNK mobil, satu unit mobil Toyota Yaris N 1871 DX, serta hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi. (Kta/Red/TJ)