2 Tahun Berselang, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UM Terungkap, Ini Pelakunya

TerasJatim.com, Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di Jalan Sumbersari Gang V C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Jatim, pada akhir tahun 2022 silam.
Pelaku Hisyam Akbar Pahlvi (HAP) alias Zombie (19), yang sempat buron selama hampir 2 tahun itu akhirnya berhasil ditangkap.
Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang karena korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah.
Korban diketahui bernama Diah Agustin Lestariningsih (18), yang merupakan seorang mahasiswi di Universitas Negeri Malang..
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada 22 Desember 2022.
“Pelaku, HAP, yang saat itu masih berusia 17 tahun, dalam keadaan mabuk mendatangi kost-kostan korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga,” ungkap Danang, saat merilis kasus tersebut, pada Senin (13/04/2024).
Pelaku yang sudah hafal dengan situasi kost-kostan tersebut, langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
Namun, saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban yang merupakan warga asal Ngawi ini terbangun. Lantaran mengaku panik, pelaku langsung membekap korban dengan bantal dan kemudian menikam dadanya berkali-kali hingga korban tewas seketika.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk mencuri barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, pelaku mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada Kodir (AK), pria 48 tahun yang merupakan penadah, dengan harga Rp570 ribu,” ungkap Danang.
Untuk menghilangkan jejak, selain menjual HP korban, pelaku juga merusak kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya, pada Sabtu, 11 Mei 2024 kemarin.
“Selain pelaku HAP, petugas juga menangkap AK, sebagai penadah HP korban yang juga ditangkap pada hari yang sama,” terang Danang.
Lantaran saat kejadian, tersangka HAP masih berusia 17 tahun 9 bulan, penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
“Sedangkan untuk tersangka AK (penadah, _red), akan kami kenakan Pasal 480 KUHP,” tutup Danang. (Ah/Kta/Red/TJ)