Peras Kades, Kuli Bangunan Ngaku Kasatreskrim

Peras Kades, Kuli Bangunan Ngaku Kasatreskrim

TerasJatim.com, Ponorogo – Beragam cara dengan modus berbeda dilakukan oleh para pelaku kejahatan yang patut diwaspadai.

Seperti yang dilakukan oleh Gaguk Bintoro, kuli bangunan asal Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo ini. Dia mengaku sebaga Kasatreskrim untuk memeras salah seorang kepala desa di Ponorogo.

Aksi Gaguk, pria 42 tahun ini tak sendiri. Dia mengajak tetangganya, Syahrul Andi (23), untuk menghubungi korban.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menjelaskan, kepada korbannya yang merupakan kepala desa ini, tersangka Gaguk meminta sejumlah uang.

“Tersangka mengaku sebagai Kasatreksrim dan telah memantau korban yang terlibat judi dan hutang dimana-mana,” kata Wimboko, Jumat (08/09/2023).

Wimboko menuturkan, awalnya tersangka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang. Setelah disepakati, korban hanya mentransfer Rp5 juta. Untuk sisanya sebesar Rp3 juta, korban meminta untuk bertemu. Namun dengan berbagai alasan, tersangka berupaya untuk menghindari pertemuan dengan korban..

“Tersangka berdalih ada tugas di Ngawi. Korban yang curiga kemudian melaporkan ke Polsek Sambit,” beber Wimboko.

Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Kasatreskrim abal-abal ini diciduk di sebuah tempat kos di Kabupaten Tulungagung

“Tersangka diamankan di wilayah Tulungagung. Alasan melakukan berbuatan ini karena desakan ekonomi. Pekerjaan tersangka ini sebenarnya buruh bangunan,” sebut Wimboko.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 lembar bukti transfer Rp5 jura, 1 buah buku tabungan, 2 buah ATM, serta 2 buah HP.

“Untuk kedua tersangka ini akan kami kenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 huruf 1(e) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim