Jadi JC, 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 2,5 Tahun Penjara
TerasJatim.com, Surabaya – Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, 2 terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Sahat terkait dana hibah.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, pada sidang vonis Selasa (16/05/2023), kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, hal yang meringankan, keduanya adalah pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi atau Justice Collaborator (JC).
Selain pidana badan selama 2,5 tahun, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara.
Usai mendengar vonis majelis hakim ini, JPU maupun kedua terdakwa langsung menerima.
BACA: https://www.terasjatim.com/kpk-pindah-2-tersangka-kasus-dana-hibah-ke-rutan-medaeng/
Untuk diketahui, pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (07/03/2023) lalu, JPU KPK menyebutkan, jika kedua terdakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp39,5 miliar kepada Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
JPU KPK, Arief Suhermanto mengatakan, uang puluhan miliar itu diberikan kepada Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” kata Jaksa Arief. (Kta/Red/TJ)