Satlantas Polres Lamongan, Beri Toleransi Becak Motor

Satlantas Polres Lamongan, Beri Toleransi Becak Motor

TerasJatim.com, Lamongan – Rencana Polres Lamongan yang akan menertibkan ratusan becak motor atau juga yang biasa disebut becak Lamongan (bella) pada Senin kemarin, (11/01), ternyata batal dilakukan.

Menurut Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Jalaludin, saat ini pihaknya masih memberikan toleransi kepada bella atau bentor untuk beroperasi. Dengan catatan, tidak beroperasi di jalan poros Lamongan-Babat, terminal, stasiun dan  kawasan tertib lalu lintas (KTL), termasuk di seputar alun- alun kota.

“Kita sudah melarang beroperasinya kereta kelinci,”ungkap Jalaludin kepada TerasJatim.com, saat melakukan sosialisasi Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009, di ruang pertemuan SKJ bersama pengurus Ikatan Tenaga Angkutan Manusia (Ikateman). Selain itu, Jalaludin memastikan kalau sampai mereka melanggar, pasti akan ditindak.

“Kalau melanggar akan kita tindak, kita tilang, selesai tilang kita denda. Boleh diambil kalau ada suratnya. Tapi harus dipotong dan dikembalikan ke aslinya sebagaimana bentuk sepeda motor,” tegas Jalaludin.

“Untuk sementara, bentor mulai Senin (11/01) merupakan toleransi terakhir, sosialisasi terakhir, agar  bisa sampai pada  pengemudi bela atau bentpr  lainnya,” lanjutnya.

Pertemuan dengan para pengemudi bella dan Ikateman ini dimaksudkan untuk mencari solusi terbaik bersama dari adanya pelanggaran UU RI nomor 22 Tahun 2009. “Kita cari solusi yang terbaik dan bukan cari permasalahan, karena mereka juga butuh bekerja mencari nafkah,” sambung Kasatlantas Polres Lamongan ini.

Suasana sosialisasi UU RI nomor 22 Tahun 2009, antara Satlantas Polres Lamongan bersama pengurus Ikateman

Suasana sosialisasi UU RI nomor 22 Tahun 2009, antara Satlantas Polres Lamongan bersama pengurus Ikateman

Jalaludin menambahkan, sebenarnya memodifikasi sepeda motor menjadi becak bermotor untuk mengangkut penumpang melanggar ketentuan undang-undang. Keberadaannya melanggar pasal 277 jo pasal 50 UU RI nomor 22 Tahun 2009, tentang modifikasi kendaraan dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

“Untuk kereta kelinci, kita tertibkan mulai Senin. Kalau masih beroperasi langsung kita amankan,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Jalaludin itu, diharapkan dapat diterima pengurus Ikateman, Dishub dan juga para pengemudi bentor lainnya.

Intinya, Jalaludin menargetkan masalah bentor harus segera selesai  dan tidak boleh beroperasi kembali. “Kemungkinan nantinya ada solusi pengganti, yakni bajaj, seperti di Jakarta,” katanya.

Sementara itu, respon beragam datang dari para pengemudi yang tergabung dalam Ikateman. Pengurus Koperasi Ikateman (Ikatan Angkutan Tenaga Manusia Becak Motor), Muslikan, kepada TerasJatim.com mengaku, jika pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan ini kepada anggotanya, akan adanya larangan beroperasi di jalur poros Lamongan-Babat, di Lamongrejo, terminal, stasiun dan kawasan alun-alun ini.

“Memang saya rasa dari ikateman ada masukan untuk yang tidak bisa dilalui termasuk di jalan Lamongrejo, jalur poros, alun-alun. Mulai hari ini akan memberikan masukan ke anggota, tentang jalan yang tidak boleh di masuki itu tadi,” katanya.

Ia menilai, rencana Polres Lamongan menertibkan bela dan bentor ini lantaran kian menjamurnya kendaraan roda dua yang di modifikasi menjadi becak bermotor. “Awalnya sudah ada batasan, tapi sekarang menjamur, bentor di Lamongan banyak dan sekarang mulai di kurangi. Bentor dengan surat lengkap, paling tidak 250 unit dan itu belum yang lainnya,”ungkapnya.

Sementara itu, di sisi lain, pengemudi bela, Prabowo mendesak pembuatan Peraturan Daerah (Perda), agar supaya bela dan bentor tetap bisa beroperasi tanpa takut melanggar.

“Sejak awal kita sudah usulkan Perda. Contohnya seperti di Gorontalo ada perdannya, kenapa kita lebih dulu ada becak motor malah belum ada. Harusnya ada perda ini, kalau tidak ada perda kita diejek terus,” Ungkapnya dengan nada kesal. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim