Ratusan Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Terancam TMS
TerasJatim.com, Malang – Sebanyak 134 Bakal calon (Bacalon) Anggota DPRD Kabupaten Malang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lantaran belum lengkap secara administrasi.
Oleh sebab itu, tenggang waktu hingga Jumat, 11 Agustus 2023 kemarin, harus bisa dimanfaatkan oleh partai politik (parpol) untuk melakukan perbaikan di masa tahapan pencermatan yang dilakukan oleh KPU.
Saat dikonfirmasi, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, membenarkan hal tersebut.
“Jumlah bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang yang berpotensi TMS sekitar 134 orang itu, dari total 646 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang,” terangnya.
Ke-134 bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang itu dianggap belum memenuhi syarat secara administratif sehingga KPU melalui surat keputusan yang terakhir memberikan kesempatan kepada seluruh peserta pemilu melakukan perbaikan dengan berbagai skema hingga 11 Agustus.
“Termasuk perbaikan administratif, pergantian nama bacalon atau perpindahan bacalon ke partai politik lain,” tukasnya.
Momentum itu, kata Allam, seharusnya menjadi perhatian oleh parpol, sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari. Apalagi, persoalan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) itu sensitif terhadap gugatan.
“Tanggal 6 hingga 11 Agustus adalah momentum untuk konsultasi dan komunikasi parpol dengan penyelenggara pemilu,” pungkas dia. (Syam/Kta/Red/TJ)