Polres Bondowoso Ungkap Kasus Penipuan Modus Investasi, Korban Rugi Hingga Rp20 Milyar

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Penipuan Modus Investasi, Korban Rugi Hingga Rp20 Milyar

TerasJatim.com, Bondowoso – Satreskrim Polres Bondowoso, berhasil mengungkap kasus penipuan investasi jual beli gas elpiji 3 kilogram dengan kerugian dari para korban mencapai Rp20 miliar.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang tersangka berinisiap RMA (34), warga asal Kabupaten Nganjuk, yang tinggal di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso Jatim.

“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Aksi pelaku sudah berlangsung sejak November 2021,” ujar Wimboko, Senin (18/07/2022).

Wimboko menyebut, modus yang dilakukan pelaku dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji ukuran 3 kilogram. Di mana kepada korbannya pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” ujar Wimboko.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan modal milik para korban juga tidak dikembalikan. Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor teleponnya, sehingga beberapa korbannya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bondowoso.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami. Dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan. Bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 Miliar dari aksinya ini,” urai Wimboko.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Atas perbuatannya, kini RMA sudah dijadikan tersangka, dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim