Pemerintah Ancam Blokir WhatsApp, IG hingga FB, Ada Apa?

Pemerintah Ancam Blokir WhatsApp, IG hingga FB, Ada Apa?

TerasJatim.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berencana akan memblokir media sosial (medsos) seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Instagram, hingga Facebook, jika dalam 3 hari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini tidak melakukan pendaftaran ulang.

Kemenkominfo sebelumnya meminta PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera pendaftaran ulang untuk menyesuaikan informasi, serta merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

“Bagi PSE segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/07/2022).

Kemenkominfo memberikan waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor: 5 Tahun 2020, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang disiapkan Kemenkominfo. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat akan mudah melakukan proses pendaftaran karena telah disiapkan panduannya.

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya, kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran, baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” tandas Semuel. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim