Polres Bojonegoro Bekuk Maling Spesialis Rumah Sakit Antar Kota

Polres Bojonegoro Bekuk Maling Spesialis Rumah Sakit Antar Kota

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jajaran Polres Bojonegoro menangkap seorang pelaku pencurian yang menyatroni  7 rumah sakit, diantaranya RSUD Bojonegoro, RSUD Tuban, RSUD Rembang, RSUD Tegal, RSUD Purwodadi, RSUD Pekalongan dan RSUD Cirebon.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan, pelaku berinisial AN bin SK (37), warga Kecamatan Ngesrep Kota Semarang Jateng. “Berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan di tujuh rumah sakit, termasuk di RSUD Bojonegoro,” kata Ary kepada sejumlah awak media, Senin (03/06/19) sore.

Ary menuturkan, saat melaksanakan aksinya di RSUD Bojonegoro, pada Kamis (09/05/19) lalu, pelaku sempat tertangkap kamera CCTV milik RSUD Bojonegoro. Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kota Solo, pada Minggu (02/06/19) kemarin.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah sakit seperti layaknya pengunjung, selanjutnya berkeliling ke ruangan di rumah sakit. Setelah menemukan sasaran, yaitu sebuah laptop dan sejumlah uang di ruangan yang sepi, kemudian pelaku mengambilnya.

“Pelaku sempat tertangkap kamera CCTV dan dalam pelaku melakukan aksinya sendirian. Dari RSUD Bojonegoro, pelaku berhasil membawa tujuh laptop dan uang tunai sebesar 1,2 juta.” tutur Ary.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di sejumlah rumah sakit lainya, diantaranya di RSUD Tuban, pelaku berhasil mencuri 2 unit laptop dan uang tunai sebesar Rp 12 juta, di RSUD Rembang, pelaku berhasil mencuri 2 unit laptop; di RSUD Tegal, pelaku berhasil mencuri 1 unit laptop; di RSUD Purwodadi, pelaku berhasil mencuri 1 unit laptop dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta; di RSUD Pekalongan, pelaku berhasil mencuri 2 unit laptop; dan di RSUD Cirebon, pelaku berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“Pelaku ini telah menjadi buronan sejumlah Polres, namun terlebih dulu tertangkap oleh anggota Polres Bojonegoro,” imbuh Ary.

Saat ini, penyidik Polres Bojonegoro masih mengembagkan kasus tersebut, termasuk kemungkina adanya korban lain yang belum diakui oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1 ) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Fa/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim