Polda Jatim Ultimatum 21 DPO Pembakar Polsek Tambelangan Sampang

Polda Jatim Ultimatum 21 DPO Pembakar Polsek Tambelangan Sampang

TerasJatim.com, Surabaya – Polda Jatim mengimbau agar 21 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang, Madura, untuk segera menyerahkan diri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, pihaknya meminta ke-21 orang yang masuk DPO tersebut menyerahkan diri paling lambat seusai lebaran.

“Paling lambat kami kasih waktu setelah lebaran, tanggal 10 Juni 2019 untuk datang ke Polda Jatim. Pak Kapolda mengimbau nama-nama 21 orang yang sudah disampaikan di media ini agar segera menyerahkan diri,” katanya, Senin (03/06/19).

Barung mengatakan, polisi juga meminta kepada masyarakat luas yang mengenal para DPO, baik keluarga atau siapapun untuk membantu pihak yang berwajib, guna mengamankan atau menyerahkan para pelaku.

“Dari 21 nama yang tertera, yang sudah kita jadikan DPO, Pak Kapolda menyampaikan kepada masyarakat, keluarga, handai taulan maupun yang bersangkutan agar menyerahkan diri ke Polda Jatim,” imbuhnya.

Hingga saat ini, polisi juga masih terus melakukan penyelidikan, guna menuntaskan kasus anarkis yang terjadi pada Rabu 22 Mei lalu. “Kita akan follow up dengan cara mencari dan melakukan investigasi terhadap orang yang melakukan pembakaran,” tandasnya.

Berikut 21 nama DPO terduga pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang, Madura, HZ, MOH, HS, MAS, AM, SMA alas Habib M, SYAA alias Habib A, AH alias Kyai A, MAH, KHO, MAS, MS, SAF, YUS, YN alias Manto, ROK,SAH, MMD, TEB, HOI dan YON.

Sebelumnya, Polda Jatim juga telah menetapkan 6 tersangka, yakni 2 orang oknum Habib bernama Habib AKA, dan Habib HSN. Sedangkan 4 tersangka lainnya, yakni HD, SPD AL dan AM. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-pembakaran-polsek-tambelangan-sampang-21-orang-jadi-buron-polisi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim