Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, 21 Orang Jadi Buron Polisi

Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, 21 Orang Jadi Buron Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 21 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait aksi perusakan disertai pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang Madura, yang terjadi pada Rabu (22/05/19) malam lalu.

Dari ke-21 orang yang buron itu, terdapat sejumlah nama yang dikenal sebagai habib dan kiai.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setyono dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, status DPO terhadap 21 orang tersebut ditetapkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Setelah Enam tersangka menyebut nama-nama mereka. Kami berharap dari 21 DPO ini untuk segera menyerahkan diri, sehingga bisa segera diproses secara langsung,” imbaunya.

Dalam kasus ini, untuk sementara Polda Jatim telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi massa tersebut. “Yang pertama kami mengamankan enam orang, lima tersangka dan satu saksi. Kemudian tahap dua, kami mengamankan empat orang, dimana satu orang tersangka dan tiga orang lainnya menjadi saksi,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (31/05/19) siang.

Dengan demikian, sambung Kapolda, hingga saat ini,sudah ada 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Untuk memburu tersangka lainnya, pihak Polda Jatim telah berkoordinasi dengan sejumlah ulama dan tokoh masyarakat dari Sampang.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sampang yang selama ini telah membantu proses penyelidikan terkait kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan,” imbuhnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/polda-jatim-kembali-tangkap-3-orang-terduga-pelaku-pembakaran-mapolsek-tambelangan-sampang/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim