MA Kurangi Hukuman Pembunuh Satu Keluarga di Sumenep Menjadi Seumur Hidup

MA Kurangi Hukuman Pembunuh Satu Keluarga di Sumenep Menjadi Seumur Hidup
Beni Sukarno, saat divonis hukuman mati di PN Sumenep, Selasa (07/06/2016) lalu (doc: KBRN)

TerasJatim.com, Sumenep:- Setelah melalui proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengurangi hukuman terhadap Beni Sukarno (36), terdakwa kasus pembunuhan istri dan kedua mertuanya di Jalan KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok 2015 lalu.

Majelis Hakim di MA memutuskan, mengurangi hukuman Beni, yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Dicky Firmansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep yang menangani kasus tersebut menjelaskan, pihaknya sudah menerima salinan putusan tertanggal 24 Januari 2017 itu, pada Senin (27/02) kemarin.

“Terkait dengan sikap yang akan ditempuh Kejari Sumenep, kami masih akan berkoordiansi dengan Kajari, serta melihat upaya hukum yang akan dilakukan pihak Beni Sukarno semisal Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut,” papar Dicky.

Sebelumnya, Beni Sukarno didakwa melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua mertuanya, serta menganiaya keponakannya pada 22 Oktober 2015 lalu.

Kasus tersebut bermula saat keinginan Beny untuk rujuk kembali ditolak istrinya. Penolakan ini yang membuat Beny gelap mata hingga menyebabkan pertengkaran dan berujung pada pembantaian sadis di Jalan KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.

Atas perbuatannya Beni Sukarno dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sumenep, pada 7 Juni 2016 lalu. (Kta/Red/TJ/KBRN)

PN Sumenep Vonis Mati Terdakwa Pembantai Satu Keluarga

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim