Cederai Muktamar NU di Jombang, Kyai Pesantren Jatim Tuntut PBNU Minta Maaf

Cederai Muktamar NU di Jombang, Kyai Pesantren Jatim Tuntut PBNU Minta Maaf
KH. Fadlullah Musyaffa', juru bicara Kyai NU Jatim (kiri) dan KH. Aziz Mashuri, Pengasuh Pesantren Al Aziziyah Denanyar Jombang (kanan)

TerasJatim.com, Jombang – Hampir setahun Muktamar Nahdlatul Ulama 2015 di Jombang Jawa Timur berakhir. Namun, sejumlah Kyai dari beberapa pesantren di Jawa Timur mempertanyakan keabsahan hasil Muktamar NU ke-32.

Para Kyai Jatim tersebut bahkan menuntut agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), khususnya penyelenggara Muktamar NU, meminta maaf kepada PCNU dan PWNU serta warga Nahdliyin atas kesalahannya mencederai proses Muktamar NU di Jombang.

Tuntutan tersebut dilontarkan para Kyai Jatim setelah menggelar Bahtsul Masa’il tentang Muktamar NU di Jombang, yang diselenggarakan di Pesantren Al Aziziyah Denanyar Jombang, Senin (25/07). “Tuntutan kami agar mereka (PBNU) mengakui kesalahan,” ujar KH. Aziz Mashuri, Pengasuh Pesantren Al Aziziyah Denanyar Jombang.

Permintaan maaf tersebut, jelas KH Aziz, karena berdasarkan kajian dalam Bahtsul Masail Kyai NU Jatim, proses pelaksanaan Muktamar NU di Jombang tahun lalu, dilaksanakan dengan tidak jujur dan curang.

“Datanya yang kami terima sudah jelas, bahwa ada kecurangan dan banyak yang menyalahi aturan. Siapa bilang Muktamar NU di Jombang sukses,” sebut KH. Aziz Mashuri.

Berdasarkan hasil Bahtsul Masail Kyai NU Jatim, hasil Muktamar NU di Jombang tahun 2015 dinilai cacat secara hukum Islam. Cacat tersebut berlandaskan berbagai kecurangam yang terjadi selama berlangsungya Muktamar NU.

Kecurangan tersebut, sebut KH. Fadlullah Musyafa’, Juru Bicara Kyai Jatim, antara lain kecurangan proses, kecurangan karena melanggar AD/ART organisasi, serta kecurangan adanya peserta ilegal dalam Muktamar NU.

“Dari kajian, pendalaman terhadap situasi dan fakta-fakta Muktamar dan pendalaman terhadap dalil-dalil bahwa proses Muktamar harus dilandasi dengan cara-cara jujur, maka kami mengambil kesimpulan bahwa hasil Muktamar NU di Jombang, khususnya masalah kepengurusan adalah tidak sah menurut hukum Islam,” ungkap KH. Fadlullah Musyafa, mewakili para Kyai NU Jatim. (MSi/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim